Apa itu Hak dan Kewajiban Warga Negara?
Hak dan Kewajiban Warga
Negara pada Demokrasi
Hak warga Negara adalah kuasa yang mutlak dimiliki
seseorang untuk menerima atau melakukan sesuatu sesuai peraturan perundang – undangan
yang berlaku. Kewajiban warga Negara adalah suatu hal yang wajib dilakukan oleh
warga Negara untuk mendapatkan haknya dan mempertahankan statusnya sebagai
warga Negara. Pembukaan UUD 1945 yang menjiwai pengaturan HAM
dalam Batang Tubuh UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lain sebagai hukum
positif, pada setiap alinea mencerminkan HAM. Jika dalam pembukaan UUD alinea
pertama dan kedua tercermin pengakuan adanya kebebasan dan keadilan maka alinea
ketiga dan keempat mencerminkan adanya persamaan dalam bidang politik, Ekonomi,
Hukum, sosial dan budaya.
Adapun hak warga negara menurut UUD 1945
adalah :
1.
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak
2.
Hak dalam upaya pembelaan negara
3.
Hak berserikat dan berkumpul
4.
Hak mengeluarkan pendapat secara lisan
dan tulisan
5.
Hak untuk memperoleh kesempatan yang
sama dalam pemerintahan
6.
Hak untuk ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara
7.
Hak mendapat pengajaran
8.
Hak fakir miskin dan akan terlantar di
pelihara oleh warga
Selain itu kitapun
masih menemukan hak-hak warga negara yang diatur dalam berbagai peraturan
perundang-undangan, antara lain :
1.
Hak untuk memilih wakilnya di MPR,
DPR/DPRD
2.
Hak untuk dipilih sebagai wakil di MPR
maupun DPR/DPRD
3.
Hak untuk berusaha
4.
Hak untuk memperoleh perlakuan yang baik
5.
Hak untuk meperoleh bantuan hukum
6.
Hak memilih tempat tinggl
7.
Hak untuk mendapatkan kepastian hukum
8.
Hak untuk memperoleh pelayanan dari
pemerintah
9.
Hak memanfaatkan sarana hukum
10. Hak
untuk memperoleh perlindungan dari ancaman kekerasan dan penyiksaan
Di samping itu warga negara
mempunyai kewajiban yang diatur dalam aturan perundang-undangan seperti :
a)
Membayar pajak
b)
Menghargai warga negara
c)
Memenuhi panggilan aparat penegak hukum
d)
Memelihara kelestarian lingkungan
e)
Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa
f)
Ikut memelihara fasilitas kepentingan
umum
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu “Demos”
yang berarti Rakyat dan “Kratos” yang berarti Pemerintahan. Jadi, demokratis
merupakan pemerintahan yang kekuasaannya ditentukan oleh rakyat itu sendiri.
Indonesia menganut demokrasi, maka dari itu penting untuk melibatkan warga
Negara Indonesia dalam partisipasi politik.
Hak warga Negara dalam demokrasi :
1.
Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 menentukan bahwa:
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.
2.
Kemudian,
Pasal 28D ayat (3) menentukan bahwa:
(3) setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”
3.
Pada
tingkat undang-undang, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur
hak pilih dalam Pasal 43 yang menentukan bahwa:
“Setiap warga negara berhak
untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak
melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
4.
Hak perorangan atau kelompok untuk
menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak berdemokrasi (pasal 2 ayat I
UndangUndang nomor 9 tahun 1998).
Kewajiban warga Negara dalam demokrasi :
1.
Pasal
27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
"Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
2.
Pasal
27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan :
“Setiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.”
3.
Pasal
28J ayat 1 mengatakan :
“Setiap orang wajib
menghormati hak asai manusia orang lain.”
4.
Pasal
28J ayat 2 menyatakan :
“Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan
atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum
dalam suatu masyarakat demokratis.”
5.
Pasal
30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan:
“Tiap-tiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan kewajiban adalah sesuatu yang tidak dapat
dipisahkan dari warga Negara karena untuk mempertahankan status warga
negaranya, seseorang harus mendapatkan hak dan menjalankan kewajibannya sebagai
warga Negara suatu bangsa. Hak dan kewajiban harus berjalan seiringan dengan
baik karena jika kita tidak melaksanakan kewajiban kita sebagai warga Negara,
maka kita tidak bisa untuk menuntut mendapatkan hak kita sebagai warga Negara.
Pemerintah dan rakyat harus tahu akan hak dan kewajiban masing – masing untuk
menciptakan kehidupan masyarakat yang sejahtera.
DAFTAR
PUSTAKA
https://ejournal.unisba.ac.id/index.php/syiar_hukum/article/viewFile/541/pdf
http://jdih.sukabumikab.go.id/v1/artikel/detail/5/hak-konstitusional-warga-negara/
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11732
informatif bangett
ReplyDeletewow wow wow
ReplyDelete