Apa itu Hak dan Kewajiban Warga Negara?

 

Hak dan Kewajiban Warga Negara pada Demokrasi

 

Hak warga Negara adalah kuasa yang mutlak dimiliki seseorang untuk menerima atau melakukan sesuatu sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku. Kewajiban warga Negara adalah suatu hal yang wajib dilakukan oleh warga Negara untuk mendapatkan haknya dan mempertahankan statusnya sebagai warga Negara. Pembukaan UUD 1945 yang menjiwai pengaturan HAM dalam Batang Tubuh UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lain sebagai hukum positif, pada setiap alinea mencerminkan HAM. Jika dalam pembukaan UUD alinea pertama dan kedua tercermin pengakuan adanya kebebasan dan keadilan maka alinea ketiga dan keempat mencerminkan adanya persamaan dalam bidang politik, Ekonomi, Hukum, sosial dan budaya.

 Adapun hak warga negara menurut UUD 1945 adalah :

1.      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak

2.      Hak dalam upaya pembelaan negara

3.      Hak berserikat dan berkumpul

4.      Hak mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan

5.      Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan

6.      Hak untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara

7.      Hak mendapat pengajaran

8.      Hak fakir miskin dan akan terlantar di pelihara oleh warga

Selain itu kitapun masih menemukan hak-hak warga negara yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain :

1.      Hak untuk memilih wakilnya di MPR, DPR/DPRD

2.      Hak untuk dipilih sebagai wakil di MPR maupun DPR/DPRD

3.      Hak untuk berusaha

4.      Hak untuk memperoleh perlakuan yang baik

5.      Hak untuk meperoleh bantuan hukum

6.      Hak memilih tempat tinggl

7.      Hak untuk mendapatkan kepastian hukum

8.      Hak untuk memperoleh pelayanan dari pemerintah

9.      Hak memanfaatkan sarana hukum

10.  Hak untuk memperoleh perlindungan dari ancaman kekerasan dan penyiksaan

Di samping itu warga negara mempunyai kewajiban yang diatur dalam aturan perundang-undangan seperti :

a)      Membayar pajak

b)      Menghargai warga negara

c)      Memenuhi panggilan aparat penegak hukum

d)     Memelihara kelestarian lingkungan

e)      Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa

f)       Ikut memelihara fasilitas kepentingan umum

 

Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu “Demos” yang berarti Rakyat dan “Kratos” yang berarti Pemerintahan. Jadi, demokratis merupakan pemerintahan yang kekuasaannya ditentukan oleh rakyat itu sendiri. Indonesia menganut demokrasi, maka dari itu penting untuk melibatkan warga Negara Indonesia dalam partisipasi politik.

Hak warga Negara dalam demokrasi :

1.      Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menentukan bahwa:

(1)   Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

 

2.      Kemudian, Pasal 28D ayat (3) menentukan bahwa:

(3)   setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”

 

3.      Pada tingkat undang-undang, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur hak pilih dalam Pasal 43 yang menentukan bahwa:

“Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

 

4.      Hak perorangan atau kelompok untuk menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak berdemokrasi (pasal 2 ayat I UndangUndang nomor 9 tahun 1998).

 

Kewajiban warga Negara dalam demokrasi :

1.      Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :

"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

 

2.      Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan  :

“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.”

 

3.      Pasal 28J ayat 1 mengatakan :

“Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.”

 

4.      Pasal 28J ayat 2 menyatakan :

“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

 

5.      Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan:

“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

 

Hak dan kewajiban adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dari warga Negara karena untuk mempertahankan status warga negaranya, seseorang harus mendapatkan hak dan menjalankan kewajibannya sebagai warga Negara suatu bangsa. Hak dan kewajiban harus berjalan seiringan dengan baik karena jika kita tidak melaksanakan kewajiban kita sebagai warga Negara, maka kita tidak bisa untuk menuntut mendapatkan hak kita sebagai warga Negara. Pemerintah dan rakyat harus tahu akan hak dan kewajiban masing – masing untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang sejahtera.




DAFTAR PUSTAKA

 

https://ejournal.unisba.ac.id/index.php/syiar_hukum/article/viewFile/541/pdf

http://jdih.sukabumikab.go.id/v1/artikel/detail/5/hak-konstitusional-warga-negara/

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11732


Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Rekomendasi Tempat Wisata Geopark Ciletuh!

Pengambilan Keputusan dalam Manajemen!