Posts

Showing posts from April, 2021

Pengambilan Keputusan dalam Manajemen!

Image
  PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pengambilan keputusan merupakan suatu pendekatan yang sistematis terhadap permasalahan yang dihadapi dengan menggunakan pemgumpulan fakta dan data yang relavan dengan permasalahan yang dihadapi dan merupakan bagian kunci kegiatan manajer, terutama dalam melaksanakan fungsi perencanaan. Pengambilan keputusan adalah serangkaian aktivitas yang dilakukan oleh seseorang untuk memecahkan permasalahan yang sedang dihadapi. Jadi, pengambilan keputusan adalah kegiatan seorang manajer dalam menyelesaikan masalah yg sedang dihadapinya menggunakan solusi yg dianggap paling rasional. Herbert A. Simon telah mengembangkan jenis keputusan menjadi 2, keputusan yang diprogram dan keputusan yang tidak diprogram. 1.       Keputusan yang DiProgram, yaitu keputusan yang berulang dan rutin serta telah ada prosedur untuk menanganinya. 2.       Keputusan yang tidak DiProgram, yaitu keputusan yang baru dan tidak tersusun maka tidak ada prosedur yang pasti untuk menanganinya. Me

Apa itu Hak dan Kewajiban Warga Negara?

  Hak dan Kewajiban Warga Negara pada Demokrasi   Hak warga Negara adalah kuasa yang mutlak dimiliki seseorang untuk menerima atau melakukan sesuatu sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku. Kewajiban warga Negara adalah suatu hal yang wajib dilakukan oleh warga Negara untuk mendapatkan haknya dan mempertahankan statusnya sebagai warga Negara. Pembukaan UUD 1945 yang menjiwai pengaturan HAM dalam Batang Tubuh UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lain sebagai hukum positif, pada setiap alinea mencerminkan HAM. Jika dalam pembukaan UUD alinea pertama dan kedua tercermin pengakuan adanya kebebasan dan keadilan maka alinea ketiga dan keempat mencerminkan adanya persamaan dalam bidang politik, Ekonomi, Hukum, sosial dan budaya.   Adapun hak warga negara menurut UUD 1945 adalah : 1.       Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak 2.       Hak dalam upaya pembelaan negara 3.       Hak berserikat dan berkumpul 4.       Hak mengeluarkan pendapat secara lisan dan